Welcome to My Blog, Guys :)

Welcome to My Blog, Guys :)

Selasa, 13 November 2012

'URF

1.    Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf berasal dari kata ‘arafa, ya’rifu yang sering diartikan dengan “al-ma’ruf” dengan arti: “sesuatu yang dikenal”. Menurut istilah, ‘urf adalah segala sesuatu yang sudah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun-temurun dan sudah menjadi adat-istiadat, baik berupa perkataan (qauly) maupun perbuatan (‘amaly).

2.    Macam-macam ‘Urf
-          Ditinjau dari segi materi yang biasa dilakukan.
a.    ‘Urf Qauli  yaitu kebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapan.
Kata waladun secara etimologi artinya “anak” yang digunakan untuk anak laki-laki atau perempuan. Dalam kebiasaan sehari-hari orang Arab, kata walad itu digunakan hanya untuk anak laki-laki dan tidak untuk anak perempuan; sehingga dalam memahami kata walad kadang digunakan ‘urf qauli tersebut.
b. ‘Urf Fi’li yaitu kebiasaan yang berlaku dalam perbuatan. Umpamanya kebiasaan jual beli barang–barang yang enteng (murah dan kurang begitu bernilai) transaksi antara penjual dan pembeli cukup hanya menunjukkan barang serta serah terima barang dan uang tanpa ucapan transaksi (akad) apa-apa. Hal ini tidak menyalahi aturan akad dalam jual beli.
-          Dari segi ruang lingkup penggunaannya.
a.    ‘Urf Umum yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di mana-mana, hampir di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang negara, bangsa, dan agama. Contohnya: menganggukkan kepala tanda menyetujui dan menggelengkan kepala tanda menolak. Kalau ada orang berbuat kebalikan dari itu, maka dianggap aneh atau ganjil.
b.    ‘Urf Khusus yaitu kebiasaan yang dilakukan sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu; tidak berlaku di semua tempat dan di sembarang waktu. Umpamanya: bagi masyarakat tertentu, penggunaan kata “budak” untuk anak-anak dianggap menghina, karena kata itu hanya terpakai untuk hamba sahaya; tetapi bagi masyarakat lainnya kata “budak” biasa digunakan untuk anak-anak.
-          Dari segi penilaian baik dan buruk.
a.  ‘Urf yang shahih, yaitu ‘urf yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentangan dengan agama, sopan santun, dan budaya yang luhur. Umpamanya: memberi hadiah sebagai suatu penghargaan atas suatu prestasi.
b.    ‘Urf yang fasid, yaitu ‘urf yang berlaku di suatu tempat meskipun merata pelaksanaannya, namun bertentangan dengan agama, undang-undang negara dan sopan santun. Umpamanya: pesta dengan menghidangkan minuman keras, membunuh anak perempuan yang baru lahir, dan kumpul kebo (hidup bersama tanpa nikah).

3.    Kedudukan ‘Urf dalam Menetapkan Hukum
Secara umum ‘urf itu diamalkan oleh semua ulama fiqh terutama di kalangan ulama mazhab Hanafiyah dan Malikiyah.
Ulama Hanafiyah menggunakan istihsan dalam berijtihad, dan salah satu bentuk istihsan itu adalah istihsan al-‘urf. Oleh ulama Hanafiyah, ‘urf itu di dahulukan atas qiyas khafi dan juga didahulukan atas nash yang umum, dalam arti: ‘urf itu men-takhsis umum nash.
Ulama Malikiyah menjadikan ‘ urf atau tradisi yang hidup di kalangan ahli Madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum.
Ulama Syafi’iyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal tidak menemukan ketentuan batasannya dalam syara’ maupun dalam penggunaan bahasa. Contohnya: menentukan arti dan batasan tentang tempat simpanan dalam hal pencurian, waktu dan kadar haidh, dan lain-lain.
Alasan para ulama mengenai penerimaan mereka terhadap ‘urf tersebut adalah hadist yang berasal dari Abdullah ibn Mas’ud yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, yaitu : Apa-apa yang dilihat oleh umat Islam sebagai suatu yang baik, maka yang demikian di sisi Allah adalah baik.
Disamping itu adalah pertimbangan kemaslahatan (kebutuhan orang banyak), dalam arti: orang banyak akan mengalami kesulitan bila tidak menggunakan ‘urf tersebut. Bila hukum telah ditetapkan berdasarkan kepada ‘urf, maka kekuatannya menyamai hukum yang ditetapkan berdasarkan nash.
Beberapa persyaratan yang ditentukan para ulama untuk menerima ‘urf, yaitu :
1)   ‘Urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat. Umpamanya tentang kebiasaan istri yang ditinggal mati oleh suaminya dibakar hidup-hidup bersama pembakaran jenazah suaminya. Meski kebiasaan itu dinilai baik dari segi rasa agama suatu kelompok, namun tidak dapat diterima oleh akal yang sehat.
2)   ‘Urf itu berlaku umum dan merata di kalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan itu. Umpamanya: kalau alat pembayaran resmi yang berlaku disuatu tempat hanya satu jenis mata uang, maka dalam suatu transaksi tidak apa-apa untuk tidak menyebutkan secara jelas tentang jenis mata uangnya, karena semua orang telah mengetahui dan tidak ada kemungkinan lain dari penggunaan mata uang yang berlaku. Tetapi bila di tempat itu ada beberapa alat pembayaran yang sama-sama berlaku , maka dalam transaksi harus disebutkan jenis mata uangnya.
3)   ‘Urf yang dijadikan sandaran dalam penetapan hukum itu telah ada (berlaku) pada saat itu; bukan ‘urf yang muncul kemudian. Contoh : orang yang melakukan akad nikah dan pada waktu akad itu tidak dijelaskan apakah maharnya dibayar lunas atau dicicil, sedangkan ‘urf yang berlaku waktu itu adalah melunasi seluruh mahar. Kemudian ‘urf ditempat itu mengalami perubahan, dan orang-orang telah terbiasa mencicil mahar. Lalu muncul suatu kasus yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara suami istri tentang pembayaran mahar tersebut. Suami berpegang pada ‘urf yang sedang berlaku (yang muncul kemudian), sehingga ia memutuskan untuk mencicil mahar, sedangkan si istri minta dibayar lunas (sesuai adat lama ketika akad nikah berlangsung). Maka berdasarkan pada syarat dan kaidah tersebut, si suami harus melunasi maharnya, sesuai dengan ‘urf yang berlaku pada waktu akad berlangsung.
4)   ‘Urf tidak bertentangan dan melalaikan dalil syara’ yang ada atau bertentangan dengan prinsip yang pasti.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa ‘urf itu digunakan sebagai landasan dalam menetapkan hukum.

Referensi : Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh jilid 2, Jakarta: Kencana, 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar